Pemkab Bisa Tertibkan APS Dengan Perda

ARIE.RB - RAMAI: Salah satu titik ramainya baliho bacaleg adalah di simpang empat Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan--

CURUP. KORANRB.CO – Meski penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 belum dilakukan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Namun ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sudah terpasang di setiap suduh Kabupaten Rejang Lebong caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR hingga DPD.

Menanggapai fenomena ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa beberapa APS dinilai telah melanggar aturan.

Bahkan bisa dilakukan penertiban dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, sembari menunggu regulasi dari Bawaslu RI terbit.

BACA JUGA:Perkenalkan Biota Laut Melalui Lomba Mewarnai

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali, selain Undang-undang dan Peraturan Pemilu, juga ada peraturan non-pemilu seperti Perda dan Perbup yang bisa dijadikan dasar mengambil tindakan permasalahan itu.

Ia menilai ketentuan yang ada di Perbup dan Perda bersifat tidak berbatas waktu, serta tempat-tempat yang dilarang juga secara jelas disebutkan.

"Meskipun Peraturan Bawaslu terkait APS belum terbit, namun bagi APS yang melanggar tetap bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Non-Pemilu seperti Perbup dan Perda," terangnya.

BACA JUGA:Sembilan Bulan, TKS Nakes RSUD Kepahiang Tak Digaji

Peraturan non-pemilu bisa dijadikan kerangka acuan penindakan pelanggaran pemasangan APS ini diantaranya Perda Kabupaten Rejang Lebong No.2 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Termasuk Perbup No.180 tahun 2020 tentang penetapan lokasi atau Tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kepada pengurus partai politik kami harapkan agar tetap berpegang teguh dan menaati aturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, meskipun itu bukan peraturan Pemilu. Agar kondisi pra Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong bisa lebih kondusif,” harapnya.

BACA JUGA:Daerah Miskin dan Celah Fiskal : Harapan dan Kenyataan

Selain itu, Ahmad juga meminta pengurus Parpol ikut pada pengurus dan caleg masing-masing sehingga tidak melakukan pelanggaran pemasangan APS sebelum masuk musim kampanye.

“Kita butuh kerjasama yang baik dari para pengurus Parpol terkait APS ini, khususnya dalam proses mengingatkan agar tidak melanggar regulasi dalam melakukan sosialisasi,” tegas Ahmad.

BACA JUGA:Gaji PTT Ditambah Rp 5 Miliar

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai mengatakan untuk penetapan jalur hijau alat peraga kampanye saat ini masih berlaku Perbup No 180 Tahun 2020 dan Perda No 2 Tahun 2021.

"Hingga saat ini belum ada Perda dan Perbup baru, sehingga kita masih mengacu pada Perbup Nomor 180 Tahun 2020, dan Perda Nomor 2 Tahun 2021. Dalam perbup dan perda ini mengatur larangan-larangan serta sanksi baik kurungan maupun denda," demikian Ahmad. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan