Kegiatan Ramadan di Kaur yang Disorot Polisi, Salah Satunya Petasan
SAMPAIKAN: Kapolres Kaur, AKBP H. Eko Budiman SIK, MIK, MSi sampaikan imbauan larangan beberapa kegiatan saat bulan Ramadan. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID - Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman SIK, MIK, MSi melarang masyarakat Kaur
baik itu anak-anak maupun orang dewasa untuk memainkan dan menjual petasan saat bulan Ramadan.
Selain mengganggu, memainkan petasan juga dapat membahayakan bagi keselamatan.
"Selama bulan Ramadan, kita imbau untuk tidak memainkan petasan mercon ataupun sejenisnya
selain mengganggu itu juga berbahaya untuk keselamatan," kata Kapolres kepada RB beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Uluran Tangan untuk Olivia Maha Rani, Balita Penderita Hidrocephalus di Kaur
BACA JUGA:Kaur Dapat Kuota 260 PPPK dan CPNS, Ini Rincian Formasinya
Bukan hanya memainkan, penjualan petasan juga dilarang oleh Kapolres selama bulan Ramadan khususnya di Kabupaten Kaur.
Jika tidak ada yang menjual petasan maka, masyarakat tentu akan kesulitan untuk mendapatkanya dan penggunaan petasan bisa dengan mudah dikurangi.
"Jangan ada yang menjual petasan, kalau ada nanti akan kita berikan teguran. Jika diulangi barulah mungkin akan minta tindak tegas," ucap Kapolres.
Selain melarang memainkan petasan dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di bulan Ramadhan ini.
BACA JUGA:Ops Patuh Nala Selesai, 179 Pengendara Lakukan Pelanggaran
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur
Jajaran Polres Kaur, akan memperketat pengawasan serta lebih banyak melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait.