Bongkar Jaringan Keluarga Pengedar Sabu di Kota Bengkulu, 26 Paket Sabu Diamankan Dari 4 Tersangka

JARINGAN: Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di Kota Bengkulu. FIKI/RB--

KORANRB.ID -  Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di Kota Bengkulu.

Jaringan yang berhasil dibongkar ini adalah jaringan keluarga pengedar narkoba. 

Di dalam jaringan ini terdiri dari pasangan suami istri (Pasturi) berinisial DP (36) dan MS (39) keduanya warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. 

Kemudian  personel Subdit II juga berhasil mengamankan adik kadung dari MS yang berinisial PAN (23)

dan teman laki-laki PAN yang berinisial AS (28) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangka Hulu.

BACA JUGA:Saksi Ngaku Palsukan Tanda Tangan 15 Cek Perkara Korupsi DKP-TKA, Majelis Hakim Pertanyakan Ini Kepada Jaksa

BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Ringkus Warga Lahat Curi Iphone 13

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menerangkan dari tangan empat tersangka personel subdit II berhasil mengamankan 26 paket sabu. 

“Dua dari empat tersangka merupakan residivis, yakni MS terlibat kasus narkoba tahun 2019 dan AS terlibat kasus narkoba tahun 2017,” kata Tonny.

Dijelaskan Tonny, pengungkapan jaringan ini berawal saat personel Subdit II berhasil

mengamankan tersangka DP di rumahnya yang berada di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu.

 BACA JUGA:Dugaan Honorer Gantung Diri, Polisi Temukan Buku Bertuliskan

BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi BOK Kaur 16 Bulan, Kerugian Negara Rp406 Juta Pulih

BACA JUGA:Sopir Truk Muatan Kayu Meranti Diduga Ilegal Dijerat Pasal Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan