Saksi Ngaku Palsukan Tanda Tangan 15 Cek Perkara Korupsi DKP-TKA, Majelis Hakim Pertanyakan Ini Kepada Jaksa

SAKSI: Sidang perkara dugaan korupsi dana DKP-TKA dengan agenda keterangan saksi-saksi di PN Tipikor Bengkulu, kemarin, 21 Maret 2024. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Di muka persidangan, perkara korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). 

Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 21 Maret 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamza, SH, MH.

Saksi Rulli Oktavian selaku mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng)

mengakui bahwa dirinya diminta terdakwa Elpi Eriantoni untuk memalsukan tanda tangan Plt. Kepala Disnakertrans Benteng,  yang saat itu dijabat saksi Supawan. 

BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Ringkus Warga Lahat Curi Iphone 13

BACA JUGA:Dugaan Honorer Gantung Diri, Polisi Temukan Buku Bertuliskan

Pemalsuan tanda tangan ini untuk kepentingan pencairan cek BNI dana DKP-TKA di Disnakertrans Benteng. 

Dikatakan saksi Rulli Oktavian, dia melakukan pemalsuan tanda tangan Plt. Kadis Naker karena dirayu oleh terdakwa Elpi Eriantoni. 

“Saya diminta Pak Elpi untuk tanda tangan, kata dia sudah izin sama Pak Plt saat itu,” ucap saksi Rulli di muka persidangan. 

Lebih terang dijelaskan saksi Rulli, dia telah menandatangani lebih kurang 15 cek.

Pertama dia diminta menandatangani cek itu di parkiran salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Kedua kalinya, dirumah terdakwa Elpi Eriantoni. 

BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi BOK Kaur 16 Bulan, Kerugian Negara Rp406 Juta Pulih

BACA JUGA:Pendapat Ahli, Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor

“Totalnya ada 15 cek. Jujur saya tidak menerima apa-apa dari menandatangani cek itu, saya cuma diminta Pak Elpi untuk tanda tangan,” kata Saksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan