Maju Jalur Independen Pilkada Bengkulu Selatan, Harus Penuhi Syarat Ini

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Mafahir menjelaskan persyaratan untuk maju jalur independen dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024.--RIO/RB

KOTA MANNA, KORANRB.ID - KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan syarat dukungan minimal untuk calon perseorang atau independen yang akan maju Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Syarat yang harus dipenuhi adalah minimal mengantongi dukungan 12.607 orang penduduk Kabupaten Bengkulu Selatan.

Syarat calon Bupati Bengkulu Selatan yang maju melalui jalur independen ini telah diumumkan oleh KPU Bengkulu Selatan secara resmi.

Anggota KPU Bengkulu Selatan Mafahir mengungkapkan, syarat dukungan tersebut berkaca dari jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) 126.062 orang.

BACA JUGA:Waspada Mudik Lebaran, 2 Titik Jalan Lintas di Bengkulu Ini Rawan

Jumlah dukungan calon bupati jalur indepen yang harus diperoleh paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang dimuat di DPT.

Sehingga jumlah minimal dukungan pasangan perseorangan adalah 12.607 dukungan. 

Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan atau di 6 kecamatan Bengkulu Selatan.

"Artinya bagi kawan kawan yang mau maju harus independen harus penuhi syarat itu," jelas Mafahir.

BACA JUGA:Ini Calon Kuat Unsur Pimpinan DPRD Seluma 2024-2029

Sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus mendatang.

Kendati demikian hingga saat ini di Kabupaten Bengkulu Selatan belum ada tanda-tanda bakal calon kepala daerah yang siap maju Pilkada jalur Independen ataupun jalur partai.

Namun bila dilihat hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, partai politik yang memiliki kans besar untuk mengusung calon maju Pilkada adalah Partai Nasdem.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan