4 Kali Sudah Mutasi Digelar Pemkab Seluma, Masih Bisa Apabila Ada Hal Ini

LANTIK : Sekda Seluma saat memimpin prosesi pelantikan pejabat yang dimutasi. Foto: Zulkarnain/RB--

Berlangsung di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE,M.Si didampingi Asisten I Setda Seluma, Hendarsyah, Asisten II Setda Seluma, Almedian Saleh, Asisten III Setda Seluma, Riduan Sabirin, Inspektur Inspektorat, Dr. Marah Halim.

BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Tanda Tanganan Kontrak, 100 THL-TBPP Siap Dampingi Petani

BACA JUGA:Secret Zoo by Dino Island Wahana Edukasi Hadir di Bengkulu

Salah satu alasan gencarnya mutasi di bulan Maret, karena mengacu pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016. 

Melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Jika dilihat sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

Sehingga dapat disimpulkan setelah Maret 2024, kepala daerah tidak diperkenankan lagi mengganti ataupun mutasi pejabat ataupun rotasi.

Daftar Pejabat yang dilantik dalam Mutasi Kemarin (22/3).

1. Rosdiana, sebelumnya Kepala Disnakertrans Seluma menjadi Kepala DP3AP2KB

2. Winderi, sebelumnya Plt. Kepala BKPSDM Seluma menjadi Kepala BKPSDM Seluma

3. Rijono, sebelumnya Kepala Satpol PP menjadi Kepala Disnakertrans

4. Suparjoh sebelumnya BPBD Bengkulu Selatan menjadi Kepala Bapenda Seluma

5. Suardi sebelumnya Kepala DP3AP2KB menjadi Staff Ahli.

6. Hadi Susanto sebelumnya Staff Ahli menjadi Kepala Pelaksana BPBD Seluma.

7. Elta Juwita Sekretaris BKPSDM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan