Simak! Ini Hukum Pamer Foto dan Video Makanan di Medsos saat Berpuasa

Simak! Ini Hukum Pamer Foto dan Video Makanan di Medsos saat Berpuasa--

KORANRB.ID - Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam dan umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lain yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam konteks ini, hukum Islam memiliki pandangan khusus tentang perilaku memamerkan foto maupun video makanan dan minuman di mesia sosial (Medsos) ataupun di depan orang yang sedang berpuasa. 

Dikutip pada Kompas TV, menurut Ustaz Azhar Idrus, mengirim foto makanan atau minuman melalui media sosial saat puasa Ramadan bukanlah haram dalam Islam.

BACA JUGA:Ini Keutamaan Malam Turunnya Al-Quran, Jangan Sia-siakan, Apalagi Tanpa Ibadah

Rasulullah SAW bahkan menyebutkan bahwa menghirup aroma makanan yang dibeli atau dimasak oleh tetangga adalah sunnah.

Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan dalam mengirim foto makanan tersebut, mengingat tidak semua orang mampu membeli makanan yang ditampilkan. 

Jadi, meskipun tidak haram, disarankan untuk tetap mempertimbangkan sensitivitas orang lain dalam situasi tersebut.

Artikel ini akan mengeksplorasi hukum Islam yang berkaitan dengan makan dan minum di depan orang yang berpuasa Ramadan.

BACA JUGA:Susah Tidur Malam di Bulan Ramadan? Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebabnya

1. Hukum Makan dan Minum di Depan Orang yang Berpuasa Menurut Al-Qur'an

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, memberikan panduan yang jelas tentang puasa Ramadan. Surat Al-Baqarah ayat 187 menyatakan:

"Dan halal bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu dahulu menipu dirimu sendiri, lalu Dia memaafkan kamu dan memberi maaf kepada kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kamu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Ayat ini menegaskan bahwa selama malam, saat tidak berpuasa, umat Islam diperbolehkan untuk makan dan minum, termasuk di hadapan orang yang berpuasa.

Namun, saat terbit fajar hingga terbenam matahari, mereka harus menahan diri dari makan dan minum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan