193 Formasi PPPK Pemkab Bengkulu Utara Khusus untuk Tenaga Honorer

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Drs. Syarifah Inayati menerangkan peserta tes PPPK khusus untuk tenaga honorer yang sudah dan masih bertugas.--Sandy/rb

Namun, jika diperbolehkan, meskipun sudah berstatus ASN mereka harus memenuhi syarat lainnya.

“Selain syarat jenjang pendidikan yang sesuai persyaratan formasi, juga persyaratan usia,” terangnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan tes perekrutan 193 PPPK hanya diperuntukan bagi tenaga honorer yang sudah bertugas.  

Masing-masing formasi nantinya peserta wajib menerima melampaui ambang batas nilai atau passing grade.

BACA JUGA:Pembangunan TPA Regional untuk 3 Daerah di Bengkulu Mandek, Ini Penyebabnya

“Jika memang peserta yang melampaui nilai passing grade melebihi jumlah kuota PPPK, maka akan dilakukan perangkingan sesuai dengan jumlah kuota yang akan direkrut,” terangnya.

2023 lalu Pemda Bengkulu Utara mendapatkan kuota besar PPPK, namun sebanyak 360 kuota tidak terserap dari total 1.924 kuota yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpanRB)

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah kuota 360 yang tidak terserap tersebut akan dikembalikan untuk direkrut kembali tahun ini untuk Pemda Bengkulu Utara. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan