Dua Terdakwa Asrama Haji Banding, PH: Klien Bukan Aktor Utama, Begini Penjelasannya

BANDING : Penasehat Hukum terpidana Panca Suadara Silalahi, menunjukan surat memori banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu. FIKI/RB --

Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta pada Senin 14 Agustus 2023, kemudian Rp23 juta pada Senin 21 Agustus 2023.

Terakhir terdakwa Panca Saudara Silalahi, sebelum ditahan Senin 16 September 2023 ia menitipkan Rp20 juta.

Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan