Dua Terdakwa Asrama Haji Banding, PH: Klien Bukan Aktor Utama, Begini Penjelasannya

BANDING : Penasehat Hukum terpidana Panca Suadara Silalahi, menunjukan surat memori banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu. FIKI/RB --

Di sisi lain, PH Suharyanto, Endah Rahayu Ningsi, SH meyebutkan, pihaknya juga sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

“Atas kesepakatan dan konfirmasi dengan pihak keluarga kita mengajukan banding,” kata Enda. 

Menurut Endah, tidak seharusnya kliennya divonis hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Keluarga Pengedar Sabu di Kota Bengkulu, 26 Paket Sabu Diamankan Dari 4 Tersangka

BACA JUGA:Saksi Ngaku Palsukan Tanda Tangan 15 Cek Perkara Korupsi DKP-TKA, Majelis Hakim Pertanyakan Ini Kepada Jaksa

Apalagi, kerugian negara dalam perkara ini hampir setengahnya sudah dipulihkan oleh kliennya. 

“Yang menjadi keberatan kita, klien kita ini sudah mengembalikan KN hampir setengahnya. Kemudian klien kami inikan hanya pekerja dari orang yang disebut sebagai pemodal itu, (inisial RO, red),” tutupnya. 

Seperti diketahui, pada sidang putusan kedua terdakwa dibacakan Kamis, 14 Maret 2024 lalu diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Suharyanto divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.

Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP), sebesar Rp399 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta

benda terdakwa akan disita, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara, terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukum 4 tahun pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Panca juga sama, dibebankan pidana tambahan UP sebesar Rp25 juta. 

Kedua terdakwa terbukti secarah sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan