DAK Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 Mencapai Rp 75,2 Miliar, Fisik dan Non Fisik

RAKOR: Pemkab Rejang Lebong saat melakukan rakor Evaluasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 yang dilaksanakan beberapa hari lalu.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerima dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat dengan jumlah sebesar Rp 75,21 miliar.

Terdiri atas DAK fisik dan non fisik.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Pemkab Rejang Lebong, Noviansyah, jumlah DAK yang diterima oleh Kabupaten Rejang Lebong di tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

DAK tahun 2024 terbagi menjadi DAK non-fisik sebesar Rp7,84 miliar dan DAK fisik penugasan sebesar Rp68,30 miliar.

Untuk DAK non-fisik dialokasikan untuk beberapa bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, keluarga berencana (KB), koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), penanaman modal, serta pangan dan pertanian.

BACA JUGA:10 Manfaat Jeruk Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Risiko Penyakit Kronis

Adapun DAK fisik dialokasikan untuk berbagai bidang, dengan rincian sebagai berikut, bidang pertanian sebesar Rp3,34 miliar, bidang jalan sebesar Rp11,18 miliar, dan bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp4,78 miliar.

Selanjutnya, DAK fisik juga dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp7,40 miliar, Sekolah Khusus (SKB) sebesar Rp732,1 juta, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp252,7 juta, dan pembangunan atau rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp11,33 miliar.

“Selanjutnya, DAK fisik juga dialokasikan untuk program penurunan angka kematian ibu dan bayi sebesar Rp2,73 miliar, penguatan sistem kesehatan sebesar Rp22,23 miliar, serta bidang irigasi sebesar Rp4,28 miliar,” ungkap Noviansyah.

Menurut Noviansyah, saat ini untuk DAK fisik belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat karena masih menunggu dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menerimanya.

Biasanya, proses ini dilakukan pada bulan Juni mendatang.

Saat ini, OPD diminta untuk menyiapkan panitia pengelola, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan lainnya.

“Untuk DAK non-fisik dengan alokasi sebesar Rp7,84 miliar, juga belum mengalami transfer. Informasi dari bidang akuntansi dan perbendaharaan menunjukkan bahwa proses ini masih menunggu petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari pemerintah pusat,” terang Noviansyah.

BACA JUGA:TPP ASN Pemkot Bengkulu Dua Bulan Sebesar Rp14 Miliar Segera Dibayarkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan