DAK Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 Mencapai Rp 75,2 Miliar, Fisik dan Non Fisik

RAKOR: Pemkab Rejang Lebong saat melakukan rakor Evaluasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 yang dilaksanakan beberapa hari lalu.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengingatkan, OPD yang akan menerima alokasi DAK baik fisik maupun non-fisik untuk tahun 2024 diharapkan untuk segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan sejak awal.

Langkah ini penting agar proses penyerapan dana dapat berjalan lancar.

Dengan mempersiapkan persyaratan secara tepat waktu, diharapkan dana tersebut dapat terserap dengan efisien dan efektif untuk mendukung berbagai program dan proyek yang direncanakan.

“DAK ini memiliki batasan dalam penyalurannya, yang mengharuskan pelaporan penunjukkan penerima DAK dilakukan paling lambat tanggal 21 Juni mendatang,” tegas Sekda.

Menurutnya, jika penandatanganan kontrak belum dilakukan hingga tanggal tersebut, maka penyaluran dana dari pusat tidak akan terealisasi.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan proses penunjukkan penerima DAK dan penandatanganan kontrak dilakukan tepat waktu agar proses penyaluran dana dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Sementara itu, terkait serapan anggaran hingga saat ini, Sekda mengatakan penyerapan anggaran oleh dinas/instansi di daerah ini baru mencapai 6,94 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2024.

BACA JUGA:Penderita HIV di Bengkulu Capai 1.309 Orang, Setiap Tahun Penambahan di Atas 100

Hingga tanggal 19 Maret 2024, realisasi penyerapan anggaran baru mencapai Rp78.068.057.748 atau setara dengan 6,94 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1.124.513.543.621.

Hal ini disebabkan, beberapa OPD di Pemkab Rejang Lebong mengalami masalah dalam bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Mereka belum memenuhi persyaratan yang seharusnya diselesaikan pada Januari 2024, dan baru dipenuhi pada tanggal 29 Februari lalu.

Akibatnya, proses pengadaan baru dimulai setelah tanggal tersebut.

“Ada beberapa tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh Pengguna Anggaran (PA), Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA),  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Surat Keputusan (SK), dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Barulah langkah berikutnya adalah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP),” jelas Sekda.

Sejauh ini, dari total 73 OPD yang ada di Rejang Lebong, 40 OPD telah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Namun, 33 OPD lainnya belum menayangkannya, yang berarti pencapaian saat ini mencapai 54,7 persen dari total OPD yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan