12 Lembaga “Kecipratan” Dana Hibah Pemkab Seluma, Ini Rinciannya

HIBAH: Sebanyak 12 lembaga mulai dari Instansi vertikal dan badan, lembaga serta organisasi kemasyarakatan kecipratan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Foto : Dadang Kosasih, Kepala Badan Kesbangpol/RB--

Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma tersebut, dihadiri oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, DPRD Seluma, KPU Seluma dan Bawaslu Seluma.

Besaran dana hibah daerah yang dikucurkan Pemkab Seluma untuk menyukseskan Pilkada 2024 mendatang, totalnya mencapai Rp35 miliar, terdiri Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu.

Akan tetapi sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2019 tentang kegiatan pendanaan Pilkada, dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan.

Namun baru 40 persennya dari alokasi dana hibah yang disiapkan Pemkab Seluma di 2023 dan 60 persennya di 2024.

Seharusnya, pada tahun 2023 KPU dikucurkan Rp10,4 miliar dan untuk sisanya di tahun 2024 dikucurkan Rp15,6 miliar.

Sedangkan untuk Bawaslu baru dikucurkan Rp3,6 miliar dan sisanya di tahun 2024 dikucurkan Rp5,4 miliar.

Namun, pada APBD Perubahan 2023 lalu, Pemkab Seluma hanya mampu menyalurkan Rp5,5 miliar untuk hibah pilkada bagi dua lembaga penyelenggara Pilkada. 

Rinciannya yakni KPU Seluma disalurkan Rp5 miliar dan Bawaslu Seluma Rp500 juta.

Angka tersebut nilahnya di bawah NPHD antara Pemkab dan KPU Bawaslu lantaran kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Namun Dadang memastikan seluruh sisa dana hibah yang belum terbayarkan akan disalurkan pada tahun ini menggunakan APBD murni 2024.

"Baik sisa 2023 maupun kewajiban yang memang harus disalurkan di APBD 2024 akan include semua dibayarkan di tahun ini," tegas Dadang.

Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pilkada sesuai lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan