Dua Tahun BUMDes Kelola Organ Tunggal Tanpa Hasil

Ahmad Gufroni--

SELUMA, KORANRB.ID – Salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berada di Kecamatan Ilir Talo diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 642 juta. Hal itu disampaikan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni.

Dugaan penyelewengan tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Seluma untuk dilakukan audit investigasi. Dana tersebut dikucurkan melalui penyertaan modal dari desa sebanyak dua kali. Tahun 2020 sebesar Rp 292 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 350 juta.

Dana tersebut diketahui digunakan untuk membeli satu perangkat organ tunggal yang untuk disewakan. Namun diduga terdapat mark up dalam pembeliannya. Alat organ tunggal tersebut dicicil sebanyak dua kali, tahun 2020 dan 2021 menggunakan dana desa.

BACA JUGA:Penyaluran Ultra Mikro Naik 41,85 Persen

Selain itu, tidak hanya dugaan mark up pembelian alat organ tunggal, dalam penyewaannya diduga pihak BUMDes tidak pernah melakukan penyetoran ke kas BUMDes. Padahal dari informasi yang didapat, organ tunggal tersebut selalu disewa setidaknya 3 - 4kali dalam sebulannya dengan tarif bervariasi selama kurun waktu 2020 - 2022.

Disebutkan Ghufron, untuk tarifnya BUMDes tersebut mematok biaya sebesar Rp 6 juta setiap kali menggunakan jasa organ tunggal. Jika diorder ke luar kabupaten harganya bisa melonjak menjadi Rp 12 juta. Namun berdasarkan keterangan pihak BUMDes, hasil tersebut tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan sehingga tidak disetorkan.

"Jadi catatan bahwa alat tersebut ada disewa, namun untuk hasilnya tidak ada masuk ke kas desa sama sekali. Terhitung sejak kurun waktu 2020 hingga 2022," beber Ghufron.

BACA JUGA:PKL K.Z Abidin II Akan Ditertibkan

Sementara itu, pelimpahan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Seluma untuk dilakukan audit turut dibenarkan Inspektur Inspektorat Kabupren Seluma, Dr. Marah Halim. Dikatakannya, berkas dari Kejari Seluma telah diterima beberapa hari lalu. Saat ini Inspektorat Seluma akan segera menindaklanjutinya.

Ditambahkan Marah Halim, biasanya waktu pengerjaan audit investigasi akan memakan waktu cukup panjang, sekitar satu bulan. 

Jika nanti hasil temuan didapati, maka pihak BUMDes akan diberikan waktu sekitar 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. "Untuk detailnya belum disebutkan, namun kita akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan sebelum dilakukan audit investigasi," jelas Marah Halim.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan