Kecamatan Diminta Data Objek Pajak Baru

Bupati Lebong Kopli Ansori--

TUBEI, KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh kecamatan mendata penambahan objek baru PBB-P2 di setiap desa dan kelurahan wilayahnya. Data itu harus disampaikan sebelum target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak tahun 2024 ditetapkan. 

''Kalau sampai tidak ada tambahan objek pajak (OP), patut dicurigai kecamatan tidak bekerja dengan baik,'' kata Kopli.

Diakuinya, setiap tahun pasti ada penambahan OP. Itu sesuai kondisi perkembangan wilayah seiring bertambahnya bangunan perumahan masyarakat. ''Aneh rasanya kalau penambahan unit rumah baru hanya terjadi di satu kecamatan saja,'' terang Kopli. 

BACA JUGA:Penyaluran Ultra Mikro Naik 41,85 Persen

Ia tidak ingin nihilnya tambahan OP baru karena pihak kecamatan memang tidak membantu Pemkab Lebong turun ke lapangan. Jika teknisnya hanya menunggu laporan dari desa dan kelurahan, wajar jika hasilnya tidak maksimal. ''Lebih parahnya lagi kalau kepala desa dan lurahnya sendiri tidak punya data,'' tukas Kopli. 

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si memastikan dalam waktu dekat akan koordinasi ke bupati terkait OP. Tidak hanya berkaitan dengan potensi penambahan OP, namun juga berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tak kunjung direvisi.

''Kami rasa NJOP yang ditetapkan lebih lima tahun itu sudah tidak relevan dengan kondisi terkini,'' tandas Erik.

Sepanjang NJOP PBB-P2 masih mengacu ke Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 27 Tahun 2014 tentang Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Menghitung PBB-P2 Kabupaten Lebong, PAD dari PBB-P2 tidak akan mengalami peningkatan signifikan. Soalnya sesuai pasal 5 Perbup itu, NJOP yang nilainya Rp 1 miliar ke bawah hanya dipungut PBB-P2 sebesar 0,1 persen dari NJOP per tahun.

BACA JUGA:112 Kontingen Porwil Dilepas, Gubernur Pesan Target Lulus PON

“Sedangkan untuk NJOP bernilai di atas satu miliar rupiah, besaran PBB-P2 yang dipungut nol koma dua persen dari NJOP per tahun,’’ jelas Erik. 

Diketahui, tahun ini Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil menetapkan 32.104 objek pajak. Tidak hanya masyarakat, seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebong juga ditetapkan sebagai objek PBB-P2. Dari jumlah objek itu target PAD yang ditetapkan Rp 1,6 miliar.(sca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan