Apa Itu Hak Angket? Berikut Penjelasannya Beserta 8 Hak Anggota DPR RI Lainnya
Selain Hak angket, ternyata anggota DPR RI juga memiliki 8 hak lainnya. (Foto : jawapos.com)--
KORANRB.ID - Dunia perpolitikan tingkat nasional, khususnya di DPR RI saat ini sedang diramaikan dengan isu hak angket, salah satunya terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos) jelang pemilihan presiden RI.
Usulan hak angket itu sendiri dicetuskan dari partai politik pengusung pasangan calon presiden (paslon) nomor uirut 1 dan 3, pasca selesainya poenghitungan hasil surat suara pemilihan presiden RI periode 2024-2029.
Hak angket merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam sistem pengawasan dan kontrol yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia.
Sebagai alat yang memungkinkan DPR untuk menginvestigasi berbagai isu yang dianggap penting untuk kepentingan negara dan masyarakat, hak angket memegang peran vital dalam memastikan akuntabilitas pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya.
Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi secara mendalam tentang hak angket yang dimiliki oleh anggota DPR, serta implikasinya dalam konteks demokrasi Indonesia.
BACA JUGA:Naskah Akademik Hak Angket Selesai, Mahfud MD: Hak Angket Tak Terkait dengan Pemakzulan
Pengertian Hak Angket
Hak angket merupakan kewenangan yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, dan pemeriksaan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting.
Hak ini memungkinkan DPR untuk mengumpulkan data, memanggil saksi, dan mengadakan sidang untuk mendapatkan klarifikasi atau penjelasan terkait dengan isu yang sedang diselidiki.
Dasar Hukum Hak Angket
Dasar hukum hak angket di Indonesia tercantum dalam Pasal 79 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting bagi negara dan bangsa.
Selain itu, hak angket juga diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memberikan panduan lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan hak angket.
BACA JUGA:Reses Usai, Hak Angket Segera Diajukan, Timnas Amin Susun Draf Usulan
Tujuan Hak Angket