Apa Itu Hak Angket? Berikut Penjelasannya Beserta 8 Hak Anggota DPR RI Lainnya
Selain Hak angket, ternyata anggota DPR RI juga memiliki 8 hak lainnya. (Foto : jawapos.com)--
2. Hak Mengajukan Pertanyaan
Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau pejabat publik lainnya dalam rangka mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan akuntabilitasnya terhadap rakyat.
Pertanyaan-pertanyaan ini sering kali diajukan dalam rapat-rapat DPR atau komisi-komisi tertentu untuk mendapatkan klarifikasi atau informasi tambahan terkait kebijakan atau program yang sedang dilaksanakan.
BACA JUGA:Amin Siap Jadi Bagian Hak Angket, Anies Sampaikan Pesan
3. Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Selain mengajukan pertanyaan, anggota DPR juga memiliki hak untuk menyampaikan usul dan pendapat dalam pembahasan berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.
Hal ini memungkinkan mereka untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan dan memberikan suara serta perspektif yang beragam.
4. Hak Memilih dan Dipilih
Sebagai bagian dari representasi demokratis, anggota DPR memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Mereka dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan yang adil dan transparan untuk mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat di tingkat nasional.
5. Hak Membela Diri
Anggota DPR memiliki hak untuk membela diri dalam menghadapi tuduhan atau tuntutan hukum yang diajukan terhadap mereka.
BACA JUGA:Dewan Masih Buka Kans Revisi UU Pilkada, Ketua Komisi II DPR RI Doli Beri Penjelasan
Prinsip praduga tak bersalah berlaku, dan mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan fair trial sesuai dengan hukum yang berlaku.
6. Hak Imunitas