Mutasi Bermasalah, BKN Minta 106 Pejabat Dimutasi Dikembalikan ke Jabatan Semula

MUTASI: Pelaksanaan mutasi pejabat pada 4 Januari 2024 memunculkan polemik. BKN mengirimkan surat teguran kepada Pemkab Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terhadap 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Januari 2024, memunculkan persoalan.

Hal ini terlihat dari surat yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 tanggal 16 Februari 2024.

BKN meminta kepada Pemkab Rejang Lebong untuk mengembalikan lagi sebanyak 106 PNS dari 139 PNS yang dimutasi tersebut ke jabatan semula atau setara dengan jabatan sebelumnya.

Berdasarkan isi surat ini, ada beberapa poin yang disampaikan BKN yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong hingga batas waktu 26 Maret 2024.

Pertama, ada 48 pejabat yang terdiri dari eselon IIIA, eselon IIIB, dan eselon IV yang mengalami demosi jabatan (penurunan jabatan), ditambah 3 pejabat yang dinonjobkan, harus dikembalikan ke jabatan semula atau ke jabatan setara.

BACA JUGA:Ini 10 Manfaat Labu Siam sebagai Menu Pendamping Air Susu Ibu, Kamu Sudah Tahu?

Jika tidak dilakukan, maka pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Kemudian ada 55 PNS yang memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana kurang dari 3 sampai 4 tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

Regulasi ini mengatur tentang persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Selain itu, untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 tahun atau Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

55 pejabat ini juga diminta oleh BKN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau ke jabatan setara.

Apabila tidak dikembalikan ke jabatan semula, maka pejabat bersangkutan akan diblokir data kepegawaiannya pada SIASN.

BACA JUGA:Lomba Karya Jurnalistik Jasa Marga, Berhadiah Jutaan Rupiah. Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Meskipun sudah mendapatkan surat teguran dari BKN, namun diketahui hingga saat ini belum ada langkah yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dalam menyikapi surat tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan