Mutasi Bermasalah, BKN Minta 106 Pejabat Dimutasi Dikembalikan ke Jabatan Semula

MUTASI: Pelaksanaan mutasi pejabat pada 4 Januari 2024 memunculkan polemik. BKN mengirimkan surat teguran kepada Pemkab Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-

Di sisi lain, BKN juga meminta kepada Pemkab Rejang Lebong untuk menindaklanjuti surat tersebut terhadap 139 PNS yang mengalami mutasi jabatan pada awal Januari 2024 lalu, dengan meminta meminta dokumen sebagai klarifikasi berupa Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2  tahun terakhir, dan Dokumen Peta Jabatan yang terbaru.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat dari BKN tersebut.

Ia mengklaim sudah melakukan tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh BKN tersebut.

Ia sudah menginstruksikan Kabid Mutasi BKPSDM Rejang Lebong untuk datang langsung ke BKN Pusat di Jakarta guna melakukan klarifikasi.

BACA JUGA:5 Jenis Kejahatan dalam Islam Wajib Qisos, Berikut Penjelasannya

Wahyu mengklaim hal itu hanya sebuah perbedaan persepsi tentang mutasi jabatan yang terjadi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), meskipun acuannya tetap sama yakni pada PP Nomor 11 Tahun 2017. 

“Hanya saja menurut BKN ada yang tidak sesuai dari proses yang telah kita lakukan. Namun kita pun memiliki alasan bahwa proses tersebut dilakukan dengan telah mempertimbangkan regulasi yang berlaku saat ini,” ungkap Wahyu.

Wahyu juga menegaskan, dalam waktu dekat ini sudah ada hasil dari koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan pihaknya ke BKN Pusat tersebut.

Ia bahkan juga berharap tidak akan terjadi pemblokiran SIASN pegawai karena tahapan mutasi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia bahkan menegaskan, sebelum melakukan proses mutasi pihaknya sudah lebih dulu berkoordinasi dengan BKN.

“Kami konfirmasi lansung dengan BKN, Insya Allah dalam waktu dekat akan ada tindak lanjutnya. Harapan kami tidak ada pemblokiran dan itu semua sesuai dengan prosedural yang ada. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah dokumen dan kelengkapan tahapan mutasi yang kita lakukan, dan sejumlah dokumen tersebut sudah kita sampaikan ke BKN sebelumnya,” tegasnya.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan