Raperda PPHKD Telah Diusulkan Pemkab Rejang Lebong Sejak 2023

RAPAT: Wabup Rejang Lebong memimpin rapat audiensi bersama PMMI Provinsi Bengkulu waktu lalu, membahas mengenai pemenuhan hak kaum disabilitas.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menyampaikan usulan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kaum Disabilitas (PPHKD) pada tahun 2023 lalu.

Hanya lantaran usulan tersebut baru disampaikan menjelang akhir tahun 2023, sehingga Raperda tersebut dijadwalkan baru akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 ini.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH.

Ia menjelaskan bahwa usulan Raperda tentang PPHKD tersebut merupakan sebuah langkah monumental yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dalam upaya melindungi dan memenuhi hak kaum disabilitas. 

Ini dilakukan dalam upaya Pemkab Rejang Lebong menciptakan lingkungan yang inklusif dan merangkul keberagaman yang ada di Bumei Pat Petulai tersebut.

“Yang menjadi pendorong utama di balik usulan ini, menekankan urgensi perlunya perlindungan bagi kaum disabilitas. Selama ini kaum disabilitas terkesan terpinggirkan, padahal mereka memiliki hak dan kedudukan yang sama seperti individu lainnya di berbagai aspek kehidupan,” terang Wabup.

Ia mengatakan, usulan Perda ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mengakhiri marginalisasi kaum disabilitas dan membuka pintu kesetaraan bagi mereka.

BACA JUGA:Arus Mudik Idul Fitri Diprediksi Melonjak, Dishub Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah-Langkah Ini

Wabup juga mendesak agar usulan tersebut segera dibahas bersama eksekutif dan legislatif, serta disahkan dengan segera untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kaum disabilitas.

“Ya, harapan kita usulan tersebut bisa diprioritas oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk dibahas sejak awal tahun ini. Karena Perda ini sangat penting untuk keberlanjutan program Pemkab Rejang Lebong kedepan yang menyasar berbagai elemen masyarakat yang ada, termasuk kaum disabilitas,” jelasnya.

Sebelumnya berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 1.092 orang yang tersebar di 15 kecamatan dan 156 desa/kelurahan yang ada di wilayah itu.

Mayoritas penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari tuna rungu, tuna daksa, tuna netra, dan lainnya.

“Persoalan terkait kaum disabilitas ini tak hanya bersifat individu, namun juga butuh peran pemerintah daerah. Selain itu juga dukungan masyarakat kita butuhkan dalam membantu memenuhi kebutuhan kaum disabilitas ini,” beber Wabup.

Ditambahkan Wabup, data terkait jumlah penyandang disabilitas dari Dinsos Rejang Lebong tersebut merupakan pijakan penting dalam pembahasan dan penetapan Perda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan