Raperda PPHKD Telah Diusulkan Pemkab Rejang Lebong Sejak 2023
RAPAT: Wabup Rejang Lebong memimpin rapat audiensi bersama PMMI Provinsi Bengkulu waktu lalu, membahas mengenai pemenuhan hak kaum disabilitas.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
Dengan angka yang konkret, diharapkan langkah-langkah konkret juga dapat diambil untuk memastikan bahwa hak dan kebutuhan kaum disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong terjamin dan diakui sepenuhnya.
BACA JUGA:Lanjutan Program Baby Tree, Masyarakat Air Tenam Terima Rp144,28 Juta
“Melalui Raperda yang kita usulkan ini, menegaskan komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua individu, tanpa terkecuali,” jelasnya.
Wabup berharap langkah-langkah selanjutnya akan menghasilkan perubahan positif yang nyata bagi kaum disabilitas.
Sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong juga sudah melakukan audiensi dan koordinasi antaran Pemkab Rejang Lebong dengan Perkumpulan Mintra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu pada 20 Maret 2024.
Dimana inti dari Raperda yang telah diusulkan Pemkab Rejang Lebong tersebut mengatur tentang pemenuhan hak-hak kaum difabel.
Fokusnya akan terutama pada fasilitas infrastruktur yang mendukung aktivitas disabilitas di tempat-tempat layanan publik seperti kantor pemerintahan (OPD), rumah ibadah, dan sekolah-sekolah.
Ini juga termasuk di lokasi-lokasi wisata dan pusat perbelanjaan.
BACA JUGA:2 Olahan Makanan Biji Karet, Berikut Tata Caranya
Hal ini memperlihatkan perlunya pemberian hak pendidikan bagi mereka di sekolah-sekolah favorit.
Oleh karena itu, setiap sekolah perlu mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusianya untuk menerima mereka.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi sekolah luar biasa atau SLB di Rejang Lebong, karena semua sekolah akan mampu memberikan layanan inklusif, dengan melibatkan sejumlah OPD seperti Dinas PUPRKP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dan beberapa OPD terkait lainnya, serta tempat-tempat layanan publik lainnya.
Sebelumnya Ketua PMMI Provinsi Bengkulu, Irna Riza Yuliastuti, S.Sos mengatakan, bahwa audensi yang dilakukan pihaknya bersama dengan Pemkab Rejang Lebong ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong agar memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak kaum difabel.
Irna menjelaskan, bahwa selama ini masyarakat difabel telah aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah.