Raperda PPHKD Telah Diusulkan Pemkab Rejang Lebong Sejak 2023

RAPAT: Wabup Rejang Lebong memimpin rapat audiensi bersama PMMI Provinsi Bengkulu waktu lalu, membahas mengenai pemenuhan hak kaum disabilitas.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Meskipun mereka memiliki keterbatasan fisik seperti ketidakmampuan mendengar, bicara, memiliki hanya satu tangan atau kaki, bahkan menggunakan kursi roda, mereka tetap berkontribusi.

Namun, inti dari audensi ini adalah untuk mendorong Rejang Lebong agar menjadi kabupaten yang ramah terhadap difabel. 

“Hal ini bisa terwujud ketika semua ruang publik dilengkapi dengan fasilitas infrastruktur yang memadai sehingga para teman difabel dapat beraktivitas tanpa hambatan. Dengan demikian, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai difabel,” jelas Irna.

Irna juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah membantu mengorganisir kelompok disabilitas daerah (KDD), meskipun baru ada 3 KDD yang terbentuk di 3 desa di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu KDD Desa Rimbo Recap, KDD Desa Lubuk Ubar, dan KDD Kampung Delima.

“Pembentukan KDD relatif mudah dilakukan. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga agar aktivitas KDD tetap berkelanjutan,” ujarnya.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan