Satpol PP Akan Lepas Paksa APK Membandel

Firman/RB APK: Caleg yang terpasang di zona hijau Kabupaten Mukomuko yang sampai saat ini belum ditertibkan. --

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko memastikan akan bertindak tegas. Melepas Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang membandel, karena dipasang di zona hijau.

Sebelum mengambil langkah tegas, Satpol PP telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko menyurati seluruh partai politik (parpol) agar melepas APK yang berada di zona hijau dengan kesadaran sendiri.

“Sekalipun sudah disurati, sepertinya belum berjalan. Masih banyak APK yang berada di zona hijau,” kata Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si. 

BACA JUGA: DAU PPPK Rp 18.02 M, Serapan Baru Rp 73 Juta

Masih menurut Suryanto, wilayah yang menjadi zona hijau di Mukomuko yakni tempat ibadah, sekolah, komplek perkantoran Pemkab, dan sepanjang jalan dua jalur di Kecamatan Kota Mukomuko. Semua APK bila ada di zona tersebut akan ditertibkan tanpa terkecuali.

“Kalau kami yang melepas otomatis nanti rusak. Lebih baik parpol sendiri, sehingga bisa dimanfaatkan kembali,” sampainya.

Lanjutnya, jika dalam tempo satu minggu ke depan APK ini masih tetap terpasang di zona hijau, maka akan dilepas secara paksa untuk dimusnahkan.

“Jika kita sudah humanis namun tidak ditanggapi berarti tidak cara itu yang diinginkan agar semuanya tertib,” tegasnya.

Ditambahkan Asisten I Pemkab Mukomuko Haryanto, S.KM, tentang zona hijau ini sudah disampaikan kepada peyelenggara Pemilu. Agar zona tersebut tidak dijadikan tempat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye. 

“Untuk aturan terkait zona hijau ini telah kami sampaikan, jika tetap saja tidak diindahkan, sebagai pemangku wilayah tentu kami bisa bersikap tegas dengan melepaskan secara paksa seluruh APK yang terbukti melanggar,” tandasnya. (pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan