Dugaan Korupsi BUMdes, Sekda Mukomuko Terseret, Kenapa Bisa?
KAJARI MUKOMUKO: Rudi Iskandar menyampaikan perkembangan pengusuatan dugaan korupsi BUMDdes. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih terus lanjut.
Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH menegaskan, penyidik Kejari Mukomuko telah mendapatkan keterangan dari kepala desa dan perangkat serta pengurus BUMDes Berangan Mulya berkaitan peristiwa yang menyebabkan adanya dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu, Bawaslu: Tidak Ada Toleransi Penggunaan Fasilitas Negara
Setelah mendapatkan keterangan sejumlah pihak, pada Selasa 26 Maret 2024 lalu dilanjutkan pemeriksaan mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya, yang saat ini menjabat Sekda Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si. Pemeriksaan dalam kapasitas saksi.
Terseretnya ASN nomor 1 di Kabupaten Mukomuko itu dalam dugaan kasus tersebut, karena saat terjadinya dugaan korupsi selaku Direktur BUMDes Beragan Mulya. Tepatnya di tahun 2017 hingga 2023.
Sebelumnya, di awal pengusutan dugaan korupsi ini, Abdiyanto sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi oleh Kejari Mukomuko.
”Dari laporan Bidang Intelijen Kejari Mukomuko. pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai. Karena yang bersangkutan meminta waktu, maka dari itu terhenti pada waktu itu,” ujar Rudi Iskandar.
Kajari menambahkan, apapun jawaban dari mantan Direktur BUMDes, nantinya akan dikonfrontir lagi dengan perangkat desa terutama kepala desa, dan para pengurus BUMDes yang sebelumnya telah dimintai keterangan lebih dulu.
Dengan tujuan tidak lain untuk mendalami, apakah ada tidaknya peristiwa pidana yang saat ini masih dipastikan oleh penyidik.
‘’Dalam menyelesaikan suatu perkara harus baik benar dan teliti. Jika nanti didapati dua alat bukti, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Rudi Iskandar.
BACA JUGA:2 Abad Traktat London, Jajaki Peluang Investasi di Bengkulu
Diketahui, pemanggilan Sekda Mukomuko tersebut setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
Untuk perkara ini, statusnya masih penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggelolaan anggaran di BUMDes Berangan Mulya.
Sebelumnya dikonfirmasi Koran RB, Sekda Mukomuko Abdiyanto menegaskan menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh Kejari Mukomuko.