Dugaan Korupsi BUMdes, Sekda Mukomuko Terseret, Kenapa Bisa?

KAJARI MUKOMUKO: Rudi Iskandar menyampaikan perkembangan pengusuatan dugaan korupsi BUMDdes. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

Dia membenarkan pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes Beragan Mulya pada tahun 2017 lalu. Usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.

“Saat saya diminta sebagai pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada. Dibangun oleh pemerintah desa. Kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” katanya.

BACA JUGA:Pelunasan Ditutup, CJH Bengkulu Overload, Kemenag: Antusias Tinggi, 33.342 CJH Bengkulu Waiting List

Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua sekitar tahun 2018. Pengurus BUMDes dan pemerintah desa berkomitmen mengaktifkan pasar tersebut. 

Seiring berjalan waktu, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) mencapai Rp96 juta.

Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa.

Setelah berjalan satu periode yakni lima tahun, pada periode berikutnya desa kembali meminta agar Abdiyanto masuk di pengurusan BUMDes.

Namun dikarenakan kesibukan, dia mengundurkan diri secara resmi pada bulan November 2023 lalu.

BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Biosolar di Bengkulu Tertangkap, Ini Peran 3 Tersangka

“Memang pada saat itu ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes. Tapi uang yang digelontorkan itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar. Melainkan uang tersebut di simpan di bank. Awalnya di Bank Bengkulu, terakhir kita pindahkan ke BPR. Pertimbangan suku bunga depositonya lebih baik. Dengan nominal mencapai Rp200 juta yang hitungan termasuk bunganya,” beber Abdiyanto.

 Sekda memastikan, uang titipan desa itu hingga sekarang masih aman di bank. Ini yang penting juga  disampaikan, bawasanya dalam penggelolaan pasar dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes.

Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes, dan yang lainnya, menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut.

"Sebesar 70 persen di peruntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Dan titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah dan saat ini ada di bank,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan