Inspektorat Belum Terima Surat Kejari Kaur Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di DPMD

SAMPAIKAN: Inspektur Inspektorat Kaur menjelaskan pihaknya belum terima surat pemberitahuan Kejari Kaur.--

BINTUHAN,KORANRB.ID  - Inspektorat Kabupaten Kaur hingga kini belum menerima surat dari Kejari Kaur terkait tak dilanjutkan pengusutan dugaan korupsi APBD tahun 2020-2021 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Sebelumnya, Kejari Kaur menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di DPMD dihentikan. Alasannya, hasil penyelidikan awal didapati bahwa masalah di DPMD itu masuk dalam ranah administrasi.

BACA JUGA:Pengidap TBC di Kaur Bertambah 24 Kasus, Dari 172 Kasus di 2023

"Sampai sekarang belum ada kita terima surat pelimpahan dari Kejari. Kita juga belum tahu kendalanya apa," ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika SE,

Jika surat pelimpahan tersebut telah diterima pihak Inspektorat, maka OPD bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pejabat yang bersangkutan akan dipanggil untuk dikenakan sanksi administrasi. "Kalau sudah ada petunjuknya nanti, akan kita proses," tegasnya.

Dia mengharapkan secepatnya Kejari Kejari berkoordinasi apabila memang dari hasil penyelidikan sebelumnya pihak yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dan kasus harus dihentikan. 

Sebab hingga saat ini Inspektorat belum sama sekali menerima laporan apapun dari pihak Kejari Kaur, seperti apa progres penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Memang kasus ini sebelumnya sudah ke APH, tapi informasi yang kita terima mereka menghentikan penyelidikan sebelum surat Dik terbit. Seharusnya Kejari sudah ada koordinasi dengan kita," terang Harika.

BACA JUGA:7 Tips Pinjaman Online Biar Disetujui, Simak Penjelasannya

Sementara itu, Kajari Kaur, Muhammad Yunus SH., MH. melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad SH, MH, menjelaskan setelah dilakukan penghitungan atas dugaan korupsi dana APBD tahun 2020-2021 tersebut, ditemukan KN kurang lebih sekitar Rp 60 juta. 

Kendati telah ditemukan KN atas dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejari Kaur tidak akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya.

"KN dugaan korupsi telah ditemukan, dan ranahnya masuk ke administrasi jadi kita akan limpahkan ke Inspektorat," kata Bobby.

Disampaikan Bobby, KN ini ditemukan dari hasil penghitungan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan