Tak Setor PAD Sewa, Perahu Karet Arung Jeram Ditarik
PERINGATKAN: Jika tidak menyetorkan PAD, Disparpora Kabupaten Lebong akan menarik perahu karet yang disewakan kepada kedua operator arung jeram. Muharista Delda/RB--
KORANRB.ID - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si meminta
2 operator wisata arung jeram di Kabupaten Lebong menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan perahu karet milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Jika tidak menyetorkan PAD tanpa klarifikasi yang jelas, Disparpora akan menarik 20 unit perahu karet yang disewakan kepada kedua operator arung jeram itu.
‘’Tahun ini PAD sewa perahu karet yang kami bebankan kepada masing-masing operator arung jeram masih Rp5 juta setahun, masa tidak terkejar,’’ kata Riki.
BACA JUGA:Dinkes Jemput Bola Periksa Kesehatan Karyawan Perusahaan
BACA JUGA: Zakat Fitrah di Lebong Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp42,5 Ribu
Pertimbangan Disparpora Kabupaten Lebong tidak menaikkan PAD sewa perahu karet karena belajar dari realisasi tahun 2023 yang sangat minim.
Dimana sewa perahu karet yang masuk ke kas daerah Pemkab Lebong hanya Rp1,5 juta dari nilai yang ditargetkan Rp10 juta.
Operator yang menyetorkan PAD sewa perahu karet itu adalah CV. Lebong Rafting, walaupun nilainya hanya berkisar 25 persen dari target.
Sedangkan operator arung jeram satunya lagi, CV. Arus Ketahun sama sekali tidak menyetorkan PAD sewa perahu karet serupiah pun tanpa diketahui apa alasannya.
BACA JUGA:Libur Lebaran, 2 Puskesmas Tetap Buka Layanan 24 Jam
BACA JUGA:Bahan Pokok Masih Aman Hingga Idul Fitri 1445 Hijriah, Kata Siapa?
Tidak dipungkirinya, belum sekalipun operator pengelola arung jeram koordinasi ke Disparpora soal nihilnya setoran PAD.
Atas kondisi itu Disparpora akan mengevaluasi kelanjutan kontrak kerja sama pengelolaan arung jeram ke depan.