Tak Setor PAD Sewa, Perahu Karet Arung Jeram Ditarik
PERINGATKAN: Jika tidak menyetorkan PAD, Disparpora Kabupaten Lebong akan menarik perahu karet yang disewakan kepada kedua operator arung jeram. Muharista Delda/RB--
''Sampai saat ini kami belum mengganti mengganti kontrak kerja sama sewa perahu karet, tetapi bukan berarti akan kami biarkan jika tahun ini masih juga nihil setoran PAD,’’ terang Riki.
Sementara tokoh masyarakat Lebong, Anwar Thalib meminta Pemkab Lebong bersikap tegas terkait pengelolaan PAD perahu karet.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok, Lebaran PNS Terima TPP 3 Bulan Plus THR
BACA JUGA:Boleh Tidaknya Mudik Lebaran Pakai Randis Belum Diputuskan
Salah satunya dengan melakukan uji petik terhadap aktivitas arung jeram yang dilakukan kedua operator sepanjang 2023.
''Masa selama setahun itu tidak ada sama sekali kunjungan wisata arung jeram, jelas mencurigakan,’’ tukas Anwar.
Kalaupun memang tidak ada, artinya kebijakan Disparpora mengusulkan pendapatan daerah dari sektor sewa perahu karet dinilainya sangat keliru.
Apalagi nilai PAD atas sewa perahu karet yang dibebankan sangat kecil, yakni masing-masing hanya ditarget memberikan kontribusi kepada daerah senilai Rp 5 juta.
Sementara hingga pengujung triwulan pertama tahun 2024 ini belum ada progres PAD dari sewa perahu karet.
Padahal pengelolaan sewa 20 unit perahu karet itu diminta paling lambat disetor per semester dan setiap bulannya ada laporan dari masing-masing operator.
Disampaikan Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos, sistem penyetoran PAD sudah ditetapkan per semester.
Dalam waktu dekat pihaknya akan konfirmasi ke Disparpora untuk memastikan apakah masih menemui kendala untuk pemungutan PAD sewa perahu karet.
‘’Kalau memang ada kendala harus segera dicarikan solusinya agar ke depan tidak lagi meninggalkan masalah yang berakibat terjadinya kebocoran PAD,'' tutur Monginsidi.
Diketahui, jumlah keseluruhan perahu karet milik Pemkab Lebong 30 unit. Namun 10 unit perahu karet lainnya, dipinjamkan ke Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI).
Sedangkan 5 unit lainnya belum diketahui pasti dan yang jelas satu unit belum dikembalikan Polres Lebong karena menjadi barang bukti kasus pidana serta ada yang dipakai di Kecamatan Pinang Belapis.