Hearing DPRD Terkait Kades Dusun Baru, Ini Tanggapan Bupati Seluma

Bupati Seluma.--

SELUMA, KORANRB.ID - Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengaku akan mempertimbangkan keputusan yang akan diambil, apakah Kades Dusun Baru, Ibrani akan diberhentikan, meskipun itu sementara atau tidak sama sekali.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan adanya upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma melakukan hearing antara DPRD dan Kades Dusun Baru beserta rombongan pada pekan lalu, tepatnya Selasa 26 Maret 2024.

Dijelaskan Bupati, hingga saat ini dirinya memang belu mengetahui pasti terkait isi hearing tersebut, namun dirinya mengatakan bahwa hasilnya tentu akan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

"Hearingnya saya tau, namun untuk hasilnya lebih detail belum saya terima. Tentunya seluruh informasi yang sampai nanti akan kita jadikan bahan pertimbangan dalam keputusan yang akan datang,"ujar Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.

BACA JUGA:Benarkah Orang Minang Itu Pelit? Berikut Ini Faktanya

Begitupun juga ketika ditanyakan kepastian apakah benar 1 April Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Dusun Baru akan turun.

Bupati mengaku belum dapat memastikan, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tidak ingin gegabah lagi dalam mengambil keputusan.

"Nanti akan kita rapatkan lagi bersama tim yang ada, agar jangan sampai keputusan yang diambil menjadi tidak baik dan berdampak buruk bagi masyarakat Kabupaten Seluma,"tegas Bupati Seluma.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Ibrani mengaku siap untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu jika pada tanggal 1 April 2024 nanti tetap diberhentikan, meskipun itu pemberhentian untuk sementara waktu.

BACA JUGA:4 Buah Ini Tidak Baik Dikonsumsi Ibu Hamil, Bahaya Kesehatan Hingga Menyebabkan Keguguran

"Yang jelas saya tidak akan menerima keputusan tersebut, maka saya akan menggugat dalam hal ini ke PTUN Bengkulu,"ungkap Kades Dusun Baru.

Ditegaskan Ibrani, hal ini dilakukan karena dirinya tidak merasa adanya perbuatan yang melanggar aturan.

Selain itu tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya hingga saat ini belum dapat dibuktikan, baik dari Polres Seluma maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, dalam hal ini Inspektorat Seluma.

Ibrani juga menduga adanya penekanan dari sejumlah warga Desa Dusun Baru karena ada sekelompok orang yang mengaturnya, besar kemungkinan ini ada kaitannya dengan unsur politik pada pemilihan kades beberapa waktu silam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan