Hearing DPRD Terkait Kades Dusun Baru, Ini Tanggapan Bupati Seluma
Bupati Seluma.--
BACA JUGA:20 Film Indonesia Bergenre Aksi Ini Patut Anda Tonton
Hearing tersebut dilatarbelakangi lantaran adanya aksi demo yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Dusun Baru pada pekan lalu di Kantor Bupati Seluma.
Aksi ratusan warga tersebut dilakukan dengan agenda penuntutan dicopotnya Kades Dusun Baru, atas kasus dugaan perselingkuhan di pondok pematang sawah yang sempat viral serta membuat kegaduhan di desa setempat.
Namun aksi demo tersebut langsung ditanggapi Pemkab Seluma dengan melakukan rapat terbuka di ruang rapat Bupati Seluma.
Dari hasil rapat tersebut, diterbitkanlah berita acara rapat yang menyatakan bahwa SK Bupati Seluma tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pads tanggal 1 April 2024.
BACA JUGA:Dirikan Pos Kesehataan, Libur Hari Raya Pelayanan RSUD Mukomuko Terfokus di IGD
Untuk keberimbangan, rencananya DPRD Seluma akan kembali melakukan hearing kedua dengan melibatkan Polres Seluma dan Pemkab Seluma dalam hal ini Asisten I Setda Seluma, Dinas PMD, dan Inspektorat Seluma bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) beserta pandangan dari kacamata hukum, lalu bagaimana proses yang dilakukan oleh Pemkab Seluma dalam menyikapi kasus ini.
"Kita pastikan akan ada hearing kedua agar dari kedua sisi kita dapat mengetahui. Selanjutnya kita undang aparat penegak hukum (APH) dan Pemkab Seluma,"ujar Samsul.
Sementara menunggu proses menjelang hearing kedua tersebut, DPRD meminta agar keputusan Pemkab Seluma untuk memberhentikan Kades dapat ditinjau ulang terlebih dahulu.
Mengingat saat ini DPRD masih akan melakukan dengar pendapatan dari pihak yang disebut diatas.
BACA JUGA:Fogging Bukan Solusi Cegah Penyebaran DBD, Begini Penjelasannya
"Kita minta untuk Pemkab untuk dikaji ulang, sembari menunggu proses hearing kedua kita lakukan,"tegas Samsul. (**)