7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar

KERUGIAN NEGARA: Dari total Kerugian Negara (KN) yang timbul mencapai Rp4,8 miliar lebih, hingga kemarin, 31 Maret 2024 belum ada satupun dari tujuh tersangka yang berupaya mengembalikan KN tersebut. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko saat ini tengah melengkapi berkas tujuh tersangka

kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi (Tipkor) pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021. 

Dari total Kerugian Negara (KN) yang timbul mencapai Rp4,8 miliar lebih,

hingga kemarin, 31 Maret 2024 belum ada satupun dari tujuh tersangka yang berupaya mengembalikan KN tersebut.

BACA JUGA:Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Pungli Uji KIR

BACA JUGA:Terdakwa Minta 14 Kapus di Kaur Diseret, Ini Tanggapan Jaksa

“Kalau yang mengembalikan KN yang statusnya dititipkan ke Kejaksaan, dari tujuh tersangka itu belum ada,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH. 

Agung menambahkan, sejak satu minggu lalu penyidik masih melakukaan pemanggilan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa untuk pencocokan kembali keterangannya.

Setelah pemanggilan saksi tersebut, penyidik juga akan kembali memeriksa para tersangka untuk melengkapi

berkas perkara sebelum pelimpahan tahap pertama ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Aksi Begal Terang-terangan di Bengkulu Utara, Hadang, Pukuli Korban, Motor Baru Digasak

BACA JUGA:Pembobol Bengkel di Padang Jati Kota Bengkulu Tertangkap, Ini Kronologisnya

”Sejak seminggu lalu sudah puluhan saksi dilakukan pemanggilan kembali untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

Selain itu juga karena beberapa saksi ini posisinya jauh, maka harus dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan,” katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan