7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar
KERUGIAN NEGARA: Dari total Kerugian Negara (KN) yang timbul mencapai Rp4,8 miliar lebih, hingga kemarin, 31 Maret 2024 belum ada satupun dari tujuh tersangka yang berupaya mengembalikan KN tersebut. FIRMANSYAH/RB--
Dijelaskan Agung tujuh tersangka juga akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas menjelang penyerahan tahap satu.
Maka dari itu diperkirakan pada Hari Raya Idulfitri ini para tersangka masih akan dititipkan di Rutan Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Biosolar di Bengkulu Tertangkap, Ini Peran 3 Tersangka
BACA JUGA:Korupsi Samisake Terbukti, Vonis Empat Terdakwa Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun
Sedangkan untuk penyerahan tersangka ke Lapas atau tahanan pengadilan, menunggu berkas dinyatakan lengkap hingga ditetapkan jadwal sidang oleh Pengadilan.
”Setelah Pengadilan menetapkan jadwal sidang, selanjutnya tersangka kita bawa ke Bengkulu, dan titipkan di Rutan Malabro,” tutupnya.
Sementara itu berkiatan dengan adanya pejabat ASN RSUD Mukomuko saat ini banyak yang ingin mengundurkan diri dan dipindahkan, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Hingga kemarin belum ada satu berkas ASN RSUD Mukomuko yang akan mengundurkan diri dari jabatan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.
“Hingga kemarin kami pastikan belum ada satupun berkas pengunduran diri dari ASN yang bertugas di RSUD Mukomuko, jika pun ada pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si.
Wawan menjelaskan, sebagai seorang ASN sudah pasti bersedia dan siap ditempatkan dimana saja dalam rangka menyukseskan pembangunan daerah dan melayani masyrakat.
Jikapun ada ASN yang berkeberatan menjalankan tugas pada posisi yang telah ditentukan, maka harus ada alasan yang jelas dan persetujuan dari kepala instansi yang bersangkutan.
“Pada dasarnya ASN harus siap ditempatkan dimana saja, jika ada yang ingin pindah dan mundur dari jabatan yang dipercayakan,
maka akan kita lihat apa permasalahannya. Jika tidak ada alasan yang seusai dengan fakta, maka tentu tidak bisa kita akomodir,” terangnya.
Sedangkan untuk status dari enam tersangka yang merupakan ASN Pemkab Mukomuko, setelah memiliki kekuatan hukum dipengadilan atas perbuatan tersangka, maka akan langsung diberhentikan dan seluruh hak dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita masih menunggu hasil persidangan untuk pemberhentian enam tersangka ini sebagai ASN,”tandasnya.