7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar

KERUGIAN NEGARA: Dari total Kerugian Negara (KN) yang timbul mencapai Rp4,8 miliar lebih, hingga kemarin, 31 Maret 2024 belum ada satupun dari tujuh tersangka yang berupaya mengembalikan KN tersebut. FIRMANSYAH/RB--

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejati Bengkulu. Bahwa KN yang ditimbulkan

dari perkara ini mencapai Rp4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun sejak 2016 hingga 2021. 

KN terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil. 

Rincian kerugian negara sesuai dengan pers realese Kejari Mukomuko, yaitu 2016 sebesar Rp892.667.242.KN 2017 sebesar Rp901.161.017.KN 2018 naik hingga menjadi Rp1.178.081.344. 

Setelah itu Pada 2019 KN kembali naik  mencapai Rp1.385.986.661, dan merupakan yang terbesar. 

Sedangka Tahun 2020 dan 2021 angka KN berkurang Rp198.386.241 pada tahun 2020 dan pada 2021 KN menjadi Rp285.670.122. 

Sementara tujuh tersangka merupakan mantan pejabat di RSUD Mukomuko, yakni Mantan Direktur 2016 – 2020, Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi,

mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202, Harnovi, mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman.

Hingga saat ini ketujuh tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Mukomuko, untuk mempermudah penyidik Kejari Mukomuko melakukan pemeriksaan kepada 7 tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan