Kapan Batas Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Kemenag

Membayar zakat firah ada batasan waktunya. (Foto: Zulkarnain Wijaya/koranrb,id)--

BACA JUGA:Beras Mahal, Nilai Zakat Fitrah Naik, Segini Besarannya

"Jadi untuk waktunya sudah dipersilahkan sejak awal ramadhan 1445 hijriah hingga sebelum khotib naik mimbar saat sholat idul fitri 1445 hijriah,"ungkap Kakan Kemenag Seluma, Heriansyah.

Sebelumnya Kemenag Seluma telah melakukan survei harga beras di pasaran yang ada di Kabupaten Seluma.

Harga beras premium tingkat 1 yakni Rp 23 ribu per cupaknya, jika di konversi nisab zakat artinya 2,5 kg sebesar Rp 40 ribu.

Kemudian ada beras tingBACA JUGA: Zakat Fitrah Sesuai Kemampuan, Kemenag Mukomuko Tetapkan Paling Tinggi Seginikat dua senilai Rp 20 ribu per cupaknya, jika di konversi nisab zakat artinya 2,5 kg sebesar Rp 36 ribu.

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Kepahiang Naik, Jumlah Uang Dibayar Segini

Kemudian ada beras tingkat 3 Rp 17 ribu percupak, jika di konversi nisab zakat artinya 2,5 kg sebesar Rp 34 ribu.

Terakhir yakni beras terendah atau tingkat 4, yakni beras dari bulog dengan harga Rp 15 ribu per cupak, jika di konversikan nisab zakat artinya 2,5 kg sebesar Rp 30 ribu.

Hasil survei tersebut, dibahas bersama OPD dan instansi terkait serta sejumlah ormas Islam di Aula Kantor Kemenag Seluma.

Lalu disepakati bahwa besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan nilai uang pengganti beras premium sebesar Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.

Nilai ini tidak terlalu jauh berbeda dibandingkan pada ramadhan tahun lalu, karena mengikut harga beras yang cenderung stabil dan saat ini sedang memasuki musim panen.

BACA JUGA: Ini Besaran Zakat Fitrah di Seluma, Catat Batas Terakhir Pembayarannya

"Jadi ada tiga tingkatan besaran zakat, yakni Rp 40 ribu, Rp 35 ribu dan Rp 30 ribu. Namun lebih disarankan untuk membayarnya dalam bentuk beras. Karena bisa saja tiba tiba harga beras naik, jika benar terjadi tentunya penerimanya cukup merugi karena dananya kurang,"ungkap Heriansyah.

Dilanjutkan Kakan Kemenag, untuk pembayaran zakat boleh ditunaikan ke masjid terdekat karena sudah ada unit pengumpul zakat (UPZ) dibeberapa masjid di Kabupaten Seluma.

Namun jika ada yang ingin langsung menyalurkan kepada penerimanya, yakni mustahik tidak dipermasalahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan