KPU Rejang Lebong Tetapkan Persyaratan Dukungan Pasangan Cabup dan Cawabup Jalur Perseorangan
KPU: Komisioner KPU Rejang Lebong saat mengikuti pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 lalu.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
Bagi elemen masyarakat yang berminat, diharapkan untuk melengkapi dokumen persyaratan, dapat dilihat di website resmi KPU Rejang Lebong, atau dapat datang langsung ke kantor KPU Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Curup.
Untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2024, seperti yang disampaikan, akan dimulai pada 17 April 2024 dengan pembentukan badan ad hoc.
Dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 156 desa/kelurahan serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:BPBD Pastikan Mayat di Lampung Bukan Warga Bengkulu Selatan
"Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Selain itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dilakukan pada periode 24 April hingga 31 Mei 2024," jelas Ujang.
Selain itu, tahapan lainnya mencakup pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan yang berlangsung dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dapat dilakukan mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Selain itu, tahapan-tahapan lainnya akan terus berlangsung hingga hari pemilihan pada tanggal 27 November 2024 mendatang," ucap Ujang.(**)