Pengelola Wisata di Mukomuko Wajib Utamakan Kenyamanan Pengunjung, Ini Penjelasannya
WISATA: Danau Nibung menjadi salah satu destinasi wisata Mukomuko yang masih Asri dan dekat dengan kota. FIRMANSYAH/RB--
Rizkan menambahkan, baik pelaku usaha di Pesisir Pantai, Danau, Air Terjun dan Sungai semua sudah diminta untuk dapat memenuhi standar keselamatan.
Mulai dari melengkapi sarana dan prasarananya dan juga petugas yang siap membantu ketika terjadi hal yang tidak di inginkan.
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Gandeng Pemdes dan Satuan Pendidikan untuk Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA:Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Mukomuko Realisasikan Bantuan 818 Unit RTLH
Karena sudah selayaknya pelaku usaha membantu menjaga nama baik pariwisata di Mukomuko sehingga tidak diragukan oleh masyarakat untuk berkunjung.
Apalagi standar keamanan pariwisata ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
“Kami sangat terbuka dan tidak melarang pelaku usaha wisata untuk mengembangkan potensi yang dimiliki daerah, namun harus tetap menjaga dan memberikan kesan baik bagi pengunjung yang datang ke Mukomuko,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemkab Mukomuko akan selalu mendukung pengembangan potensi wisata yang dilakukan pelaku usaha, baik dengan membangun sarana dan prasarana yang dapat membuat pengunjung nyaman.
Maka dari itu Pemkab Mukomuko saat ini mulai mewajibkan setiap usaha khususnya tempat wisata wajib mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak mengabaikan ketetapan pemerintah.
“Tempat wisata wajib punya standar penyelamatan. Terkait penegakan aturan tersebut tidak menutup kemungkinan kami bersama penegak Peraturan daerah (Perda) akan melakukan pengecekan tempat-tempat wisata yang memiliki resiko tinggi terkait standar keamanan nantinya,” jelasnya.
Berkaitan dengan perubahan status kawasan pantai dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di Mukomuko agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan menjadi pengembangan tempat wisata.
Tampaknya pasca bergantinya kepemimpinan di OPD rencana tersebut terancam batal meskipun sebelumnya berkaitan usulan tersebut sudah pernah dilakukan pembahasan per lokus oleh tim terpadu atas usulan perubahan kawasan hutan di Jakarta.
Berkaitan rencana strategis pengembangan wisata tersebut saat dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.Ap mengaku baru menjabat di Disparpora sebagai Plt, berkaitan rencana tersebut nanti akan dilihat kembali.
“Iya nanti kita lihat kembali seperti apa rencana tersebut, soalnya saya masih baru,” singkatnya.
Sedangkan berkaitan dengan rencana pengembangan potensi wisata di Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya sempat direncanakan dan pembangunannya terhalang oleh status kawasan yang masih CA.