Kades Suka Bandung “Diparkir”, Inspektorat Sebut Banyak Kasus Jadi Penyebab

KASUS KADES: Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini menyampaikan permasalah di Desa Suka Bandung. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi telah memarkirkan Kepala Desa (Kades) Suka Bandung Kecamatan Air Nipis, Asiun. 

Sanksi penonaktifan ini diberikan Pemkab Bengkulu Selatan, disebut oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos lantaran kades itu banyak kasus.

Karena itu, dari rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan lembaga terkaitnya lainnya, memutuskan memberikan sanksi terhadap Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis, Asiun.

Sanksi tersebut diungkapkannya berupa penonaktifan dari jabatan kepala desa selama tiga bulan. Namun sanksi tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan, selama proses penyelidikan terhadap sang Kades.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dinobatkan Raih Peringkat Satu Se-Provinsi Bengkulu, Karena Ini  

Masa penonaktifan ini adalah pembinaan dan pemberian kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

Selama dinonaktifkan sebagai kepala desa, Asiun kata Hamdan tidak lagi mendapatkan hak-haknya sebagai kepala desa. Seperti penggunaan jabatan, sarana ataupuan prasarana lainnya.

“Sesuai dengan peraturan apabila bupati menonaktifkan kepala desa, maka haknya diberikan setengah,” ujar Hamdan.

Ditanya kasus apa saja yang diduga dilakukan Asiun sehingga dirinya harus dinonaktifkan sebagai Kades? 

Hamdan membeberkan, diantaranya sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat, oknum kades itu tidak disiplin. Jarang masuk kerja. 

Lebih parah lagi, Asiun diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2022 dan 2023 serta penggelapan aset desa berupa mobil desa yang saat ini dutangani Kejari Bengkulu Selatan.

‘’Penggelapan aset desa sedang ditangani kejaksaan. Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan kami (Inspektorat) terkait penghitungan kerugian negara dan sebagiannya,’’ sebut Hamdan.

BACA JUGA:17 Tokoh Kembalikan Formulir Balon Walikota ke PAN, Ini Nama-Namanya

Kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan memastikan akan mendapat sanksi yang sama apabila melakukan pelanggaran ataupuan penyimpangan selama menjabat sebagai kepala desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan