Mantan Branch Manager BSI Nyatakan Banding, 2 Terdakwa Lain Pikir-Pikir

SIDANG : Sidang dengan agenda Putusan Majelis Hakim, atas Perkara Korupsi dana KUR BSI. --FIKI/RB

Selain itu JPU juga menjatuhi pidana tambahan beruapa Uang Pengganti Rp1,4 miliar lebih kepada terdakwa Robi Riantoro. 

JPU meyakini terdakwa Robi Riantoro terbukti bersalah pada Dakwaan Subsidair JPU yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Persyaratan Tuntas, Pemprov Tunggu Kejelasan Insentif Karbon Bengkulu

Sedangkan terdakwa Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager BSI dan Adi Santika mantan Branch Manager BSI, masing-masing dituntutu 2 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana penjara. 

Kemudian, JPU Kejati Bengkulu juga tidak membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa Efriko Deswanto dan terdakwa Adi Santika. 

Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari mengatakan tuntuan itu diberatkan kepada terdakwa Robi Riantoro, karena semua Kerugian Negara (KN) Rp1,4 miliar lebih itu dinikmati sendiri oleh terdakwa Robi Riantoro. 

“Untuk 2 terdakwa yang lain (terdakwa Adi Santika dan Efriko Deswanto, red) tidak menikmati (KN, red).

Mereka berdua ini, terseret karena jabatannya,” terang Dewi, di luar ruangan persidangan, kemarin. 

BACA JUGA:Sepasang Rusa Totol Kantor Bupati Kepahiang Dipelihara Kodim, Menyisakan 22 Ekor

Diterangkan Dewi, berdasarkan hasil penelusuran aset terdakwa Robi Rinatoro, pihaknya hanya menemukan 2 aset berupa sepeda motor. 

2 sepeda motor ini, sudah disita oleh JPU Kejati Bengkulu. 

“Rumah dan aset lainnya itu bukan atas nama dia (Rumah atas nama orang tuanya, red).

Keterangan Robi uang itu digunakan untuk membayar rentenir dan keperluan pribadinya,” tutur Dewi. 

BACA JUGA:Karyawan Tidak Dapat THR, Pemkab Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan