Mantan Branch Manager BSI Nyatakan Banding, 2 Terdakwa Lain Pikir-Pikir

SIDANG : Sidang dengan agenda Putusan Majelis Hakim, atas Perkara Korupsi dana KUR BSI. --FIKI/RB

Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal.

Juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantoro.

BACA JUGA:6 Jabatan Pemprov Dilelang, Pendaftaran Hingga 8 April

Sementara , Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya. 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, perkara ini menimbulkan KN Rp1,4 miliar lebih. 

Hingga saat ini, KN Rp1,4 miliar belum ada yang dipulihkan oleh para terdakwa.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan