Bukan Gertak Tapi Pasti: ASN Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti

Sekda Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

BENTENG, KORANRB.ID– Bukan sekadar gertak kosong, tetapi pasti akan diberlakukan penjatuhan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap membandel, memperpanjang libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Disampaikan Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP, hari ini 5 April 2024, terakhir ASN masuk kerja sebelum menikmati libur panjang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, kata Rachmat telah menyampaikan dan memberi penegasan larangan kepada semua ASN menambah libur Lebaran.

BACA JUGA:Sidang Pelanggaran Administratif, 3 PPK Bengkulu Utara Terbukti Bersalah

Dia mengungkpkan, jangan sampai ada ASN yang menambah jatah libur lebaran. Sebab waktu libur yang sudah diberikan pemerintah cukup panjang.

Libur lebaran ini telah diperhitungkan pemerintah, cukup mengakomodir keinginan ASN yang akan mudik lebaran ke luar Kabupaten Bengkulu Tengah, maupun ke luar Provinsi Bengkulu.

Waktu libur yang diberikan ke ASN, selama 10 hari. Terhitung 6 April 2024, dan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024.

Maka dari itu, atas nama Pemkab Kabupaten Bengkulu Tengah, Rachmat berharap seluruh ASN kembali masuk kerja sesuai waktu yang sudah ditetapkan itu.

BACA JUGA: Safari Ramadan Tuntas, 10 Masjid Terima Hibah dari Pemprov Bengkulu 

Apabila kedapatan ASN tak masuk pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran Idul Fitri, tak akan ada toleransi, dipastikan kena sanksi tegas.

“Sudah disiapkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Saya menyampaikan ini tak main-main, bukan mengertak,” tegasnya.

Untuk memastikan ASN disiplin kembali kerja pada hari yang telah ditetapkan, Rachmat memastikan pihaknya akan sidak. Melakukan pengecekan langsung ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rachmat juga meminta Kepala OPD untuk memantau dan mendata kehadiran ASN di OPD masing-masing. Kemudian laporan tersebut disampaikan kepada dirinya selaku Sekda. 

 “Saya meminta Kepala OPD mendata ASN yang tak masuk pada hari pertama kerja. Berdasarkan data inilah nantinya, menjadi dasar kita menjatuhkan saksi terhadap ASN yang tak patuh,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan