Sidang Pelanggaran Administratif, 3 PPK Bengkulu Utara Terbukti Bersalah
Sidang pelanggaran administratif, 3 PPK Bengkulu Utara terbukti bersalah--Abdi/RB
KORANRB.ID - 3 Panitia Pemungutan suara Kecamatan (PPK) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diputuskan terbukti bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus pimpinan sidang, Fahamsyah dan didampingi oleh 3 komisioner Bawaslu Provinsi lainnya, yakni Natijo Elem, Anjasmara dan Debisi Ilhodi.
Adapun sidang dilakukan secara bergiliran, pertama pada pukul 13.00 WIB, PPK Argamakmur, pukul 14.00 WIB PPK Air Padang, dan terakhir pada pukul 15.00 WIB giliran PPK Marga Sakti Seblat.
“Sidang hari ini dimulai dari pukul 13.00 WIB selesai 15.00 WIB, ketiga diputuskan terbukti bersalah dan melanggar,” terang Fahamsyah, Kamis, 4 April 2024 kemarin.
BACA JUGA:Dimulai, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadir Lengkap Sebagai Tergugat di PN Kepahiang
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Tetap Proses Laporan Selama Pemilu, 4 Laporan dan 38 Temuan
Fahamsyah menerangkan, 3 PPK tersebut menerima sanksi teguran atas perbuatan yang dilakukan saat tahapan Pemilu 2024.
Tambah Fahamsyah, tentu hasil ini akan turut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tembusan.
“Terbukti bersalah, dan hasilnya telah disampaikan ke KPU Bengkulu Utara karena itu tembusan,” kata Fahamsyah.
Setelah membacakan putusan, Fahamsyah menekankan, pentingnya pemahaman terkait penyelenggaraan Pilkada mendatang untuk Perangkat Adhoc.
BACA JUGA:4 April 2024, Bawaslu Bacakan Putusan 3 PPK Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu, Bawaslu: Tidak Ada Toleransi Penggunaan Fasilitas Negara
Ia berpendapat, bahwa adanya beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan perangkat Adhoc, ia menduga kurangnya pemahaman yang didapat sehingga terjadilah beberapa pelanggaran yang fatal.
Fahamsyah menerangkan, dalam kurun 1 bulan kurang lebih, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan 6 kali sidang dugaan pelanggaran administratif.