Kuatkan Perda, Jangan Ada Legalisasi Miras

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono, S.Pd--

BENGKULU. KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Tidak hanya untuk keselamatan pengonsumsi, tetapi Perda ini juga untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu dari minuman beralkohol atau minuman keras (Miras).

DPRD Kota Bengkulu bahkan meminta Perda tersebut terus dikuatkan sehingga tidak ada lagi izin penjualan minuman keras apalagi penjualan mieras secara illegal. 

DPRD Kota Bengkulu juga mendukung Pemkot dalam penegakan perda, serta secara aktif melakukan pemantauan dan pemeriksaan agar minuman beralkohol tidak dijual bebas. 

BACA JUGA:Muhammadiyah Dorong Kadernya Maju Politik

“Sesuai perda tegas aturannya. Perda untuk mengkontrol peredaran minuman beralkohol di Kota Bengkulu,” tegas Anggota DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono, S.Pd saat diwawancarai RB. 

Langkah ini dilakukan agar dalam peredarannya minuman beralkohol bisa diketahui dimana saja. 

Selain itu minuman beralkohol juga tidak boleh dijual di tempat umum ataupun setiap orang bisa membelinya. 

“Kita menghindari anak-anak atau pelajar mengkonsumsi minuman keras bila tidak kita awasi atau cegah bersama,” ucapnya.

Pudi menjelaskan Perda tersebut bertujuan melindungi masyarakat, terutama mencegah anak dan remaja terjebak hal negatif sebagai dampak mengkonsumsi minuman keras.

BACA JUGA:Pemkot Siapkan Perda Khusus Disabilitas

Sehiongga Ia mendukung Perda terkait Miras tersebut untuk terus dikuatkan hingga nantinya tidak lagi peredaran Miras di Kota Bengkulu. 

“Kita takutkan, saat ada yang mabuk, bisa terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Maka perda ini bertujuan melindungi keduanya sehingga harus terus dipastikan pelaksanaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Bengkulu Medy Febriansyah, S.STP, M.Si menegaskan Senin besok Ia akan berkoordinasi lintas OPD terkait penanganan peredaran miras.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan