Dinsos Kepahiang Terap 5 Syarat Umum, 6 Bulan Orang Tua Asuh Bayi Dibuang Dalam Pengawasan
BAYI: Bayi dibuang masih berada di RSUD Kepahiang. Calon orang tua asuhnya nanti akan terus dalam pengawasan Dinsos hingga 6 bulan. ( Foto : Heru Pramana Putra/koranrb.id)--
5. Calon orang tua asuh tidak memiliki anak dan tidak memiliki 1 anak angkat
Syarat administrasi :
1. Surat permohonan adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang yang ditandatangani suami istri di atas materai Rp10.000
2. Fotokopi buku nikah
3. Fotokopi KTP (suami istri)
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi Daftar Gaji
6. Pas foto 3X4 calon orang tua asuh 3 lembar
7. Foto calon anak asuh seluruh badan 3 lembar
BACA JUGA:Bayi Dibuang Jatuh Sakit, Polres Resmi Serahkan ke Dinsos Kepahiang
8. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian suami istri sebanyak 4 rangkap
9. Surat keterangan mampu ekonomi dari tempat kerja sebanyak 4 rangkap
10. Akta kelahiran anak asuh/ surat keterangan sebanyak 4 rangkap
11. Surat pernyataan tertulis calon orang tua asuh di atas materai Rp10.000 yang menyatakan kesanggupan orang tua asuh untuk:
BACA JUGA:Bayi Dibuang di Kepahiang Sudah ke Dinsos, yang Mau Adopsi Baca Dulu Syarat Ini