Dinsos Kepahiang Terap 5 Syarat Umum, 6 Bulan Orang Tua Asuh Bayi Dibuang Dalam Pengawasan
BAYI: Bayi dibuang masih berada di RSUD Kepahiang. Calon orang tua asuhnya nanti akan terus dalam pengawasan Dinsos hingga 6 bulan. ( Foto : Heru Pramana Putra/koranrb.id)--
- Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak asuh secara wajar
- Tidak menelantarkan anak
- Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung
12. Surat kerangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas seabanyak 4 rangkap
13. Surat keterangan tidak mungkin punya anak yang dikeluarkan dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah
BACA JUGA:Heboh! ibu Muda Melahirkan di Pasar Pematang Gubernur Kota Bengkulu, Ini Nama Bayinya
14. Berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua asuh (ditandatangani kedua calon orang tua asuh, orang tua kandung dan 2 orang saksi).
Jika orang tua kandung telah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa
15. Surat keterangan sehat secara mental dari psikiater sebanyak 4 rangkap
16. Laporan sosial dari calon orang tua asuh (dari Sakti Paksos)
17. Laporan Home Visit terakhir (Dari Dinsos Provinsi)
18. Surat pengantar permohonan rekomendasi sidang dari Dinsos Kabupaten Kepahiang ditujukan kepada Dinsos Provinsi.
"Per Jumat 5 April, setelah diserahkan Polres. Maka bayi langsung ditangani Pemkab Kepahiang," kata Razikin. Untuk diketahui, saat ditemukan Senin 1 April 2024 malam selepas salat tarawih kondisi bayi perempuan itu masih ada tali pusarnya.
Bayi itu langsung dibawa ke bidan setempat hingga kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang.