Waspada Parsel Kedaluwarsa, Warga Diminta Lebih Jeli Membeli
TINJAU: Kepala Disperindagkop Kabupaten Kaur saat melakukan pemeriksaan ke salah satu lapak pedagang di pasar Inpres Bintuhan beberapa waktu yang lalu.--Rusman Afrizal/RB
BACA JUGA:Ditahan di Sel Tahanan, ODGJ Tetap Diobservasi
Ditambahkan Leo untuk saat ini, data hingga bulan April 2024 jumlah ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur mencapai 3.400 orang dan juga 25 orang anggota DPRD Kaur.
Mereka tanpa terkecuali akan menerima THR sebanyak satu kali gaji dan juga TPP bagi yang menerima.
Dengan informasi bahagia ini wajar saja para ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur tersenyum sumringah menyambut lebaran Idul Fitri 1445.
Sebab, selain THR juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan juga sudah dicairkan.
BACA JUGA:Harga Cabai Melonjak hingga Rp90 Ribu Perkilo di Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
Pemkab Kaur telah mengalokasikan anggaran hingga Rp9 miliar untuk pembayaran TPP ASN periode Januari dan Februari 2024.
“Ya selain melakukan pembayaran THR juga kita mencairkan TPP para PNS untuk 2 bulan.
Kini sudah beberapa OPD mencairkan TPP ini dan untuk OPD yang belum kita minta secepatnya,” tukasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur sebelum lebaran ini.
BACA JUGA:Tanpa Pawai Takbiran di Kepahiang, Muhammadiyah Salat Id di Tugu Kopi
Ini dilakukan guna memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.
“Kita sudah membentuk tim untuk melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi, S.IP, M.Si.
Disampaikan Noprin, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR.