Hearing Lagi 22 April Mendatang, Nasib Kades Dusun Baru, Tunggu Kesimpulan

HEARING: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma telah sepakat untuk menunggu hasil hearing kedua. Untuk menentukan kemana nasib dari sang Kades. Foto: Samsul Aswajar, Waka II DPRD Seluma/RB--

Dikatakannya bahwa usai hearing dengan Kades Dusun Baru beserta rombongan pada akhir Maret lalu, memang DPRD juga akan menjadwalkan hearing kedua dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Seluma.

"Hearingnya memang dilakukan bergantian, jadi bukan memihak. Karena pasca hearing pertama, kita sudah mengagendakan hearing kedua untuk keberimbangan. Pernyataan tersebut juga dimuat oleh beberapa media yang hadir," ungkap Wakil Ketua II DPRD Seluma.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Jaksa di Seluma Lakukan Ini

BACA JUGA:Soal Perkara Kades Dusun Baru, DPRD Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Ditegaskan Samsul Aswajar, bahwa dalam hal ini DPRD Seluma akan objektif dalam menyikapinya. 

Jika saat hearing nanti terbukti ada kesalahan dan layak untuk diberhentikan, maka DPRD Seluma akan memberikan rekomendasi pada hari itu juga untuk pemberhentian Kades.

Namun jika ternyata dari hearing nanti tidak terbukti sesuai dengan apa yang dituduhkan. 

Maka tidak mungkin DPRD akan rekomendasikan. Karena untuk pemberhentian untuk kades harus ada beberapa alasan, diantaranya kades mengundurkan diri, kades meninggal dan kades terlibat kasus pidana.

Ditambahkan Samsul, sejauh ini dirinya mendapat informasi dari Polres Seluma bahwa tidak ada laporam terkait perselingkuhan kades oleh siapapun. Yang ada hanya laporan pencemaran nama baik oleh Kades itu sendiri.

"Untuk detailnya dari Polres Seluma akan menjabarkan fakta dan datanya pada hearing kedua nanti. Termasuk dari Pemkab Seluma yang sebelumnya telah melakukan audit investigasi," tegas Samsul.

Pada intinya, DPRD Seluma tidak mau isu ini akan menjadi fitnah karena tidak bisa dibuktikan. Dan ditakutkan nantinya Bupati Seluma akan memecat seseorang yang belum tentu bersalah.

Itulah yang DPRD Seluma akan antisipasi, sehingga nantinya tidak ada keputusan yang cacat dan berimbas SK Bupati Seluma yang kembali digugat ke PTUN dan kalah seperti beberapa kasus sebelumnya.

"Sejauh ini pun usulan dari BPD Dusun Baru belum ada, informasinya juga dari BPD Dusun Baru juga terjadi dualisme sehingga akan kita dalami juga nanti kepastiannya," pungkas Samsul.

Untuk diketahui, aksi demo terakhir dilakukan oleh warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, kali ini bukan terjadi di Kantor Bupati Seluma. Namun di kantor Desa DUsun Baru itu sendiri, bahkan pintu masuk kantor desa juga disegel oleh ratusan warga yang berbondong bondong hadir pada Kamis pagi 4 April 2024.

Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan