Awasi Anak Jangan Main Petasan di Malam Takbiran
TERTIBKAN: Jangan sampai momen malam takbiran terganggu dengan suara petasan.-- Muharista Delda/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengingatkan seluruh masyarakat mengawasi aktivitas anaknya di malam takbiran lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Jangan sampai momen hari besar agama itu terganggu dengan aktivitas yang berbahaya, salah satunya main petasan.
Soalnya hingga Senin, 8 April 2024 masih terdengar suara ledakan dari petasan yang dimainkan anak-anak ketika umat Islam sedang menjalankan salat tarawih.
Para camat, lurah dan kepala desa juga dimintanya tetap proaktif menyosialisasikan larangan bermain petasan, sekalipun Ramadan sudah dipengujung waktu.
BACA JUGA:Semua Dibayar, Lapor ke Posko THR Nihil
Selain mengganggu warga yang telah melaksanakan ibadah puasa, bermain petasan juga berisiko membahayakan orang yang memainkannya maupun orang lain karena mengandung bahan peledak.
‘’Kalau ada warganya yang bermain petasan, camat, lurah maupun kepala desa harus menegur, jangan dibiarkan karena petasan itu sangat berbahaya,’’ tutur Fahrurrozi.
Sebagai antisipasi, Pemkab Lebong juga telah memerintahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli hingga malam takbiran untuk memastikan tidak ada warga yang bermain petasan.
‘’Termasuk melakukan penertiban sejumlah pedagang petasan yang masih juga kedapatan berjualan di tepi jalan atau tempat umum lainnya,’’ terang Fahrurozi.
BACA JUGA: Bupati Salat Id di Masjid Agung, Ketua MUI Khatib
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Bambang Iryanto memastikan tetap akan melakukan operasi penertiban petasan hingga malam takbir lebaran.
Hal itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Umumnya para pedagang petasan menggunakan trotoar dan bahu jalan serta emperan pertokoan yang bukan diperuntukan berjualan sehingga selain mengganggu ketertiban lalu lintas serta merusak keindahan tata kota.
Sama halnya dengan pedagang kaki lima (PKL) lainnya yang tidak mengantongi izin berjualan sehingga keberadaan para pedagang petasan akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP.