Semua Dibayar, Laporan ke Posko THR Nihil
NIHIL: Hingga posko pengaduan ditutup, Disnakertrans tidak menerima satupun laporan masalah pekerja tidak dapat THR. -- Muharista Delda/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, dapat disimpulkan sudah membayarkan 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan pekerjanya sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah tiba.
Soalnya sampai Jumat, 5 April 2024 Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong tidak menerima pengaduan terkait masalah THR.
‘’Tidak ada masyarakat yang melapor ke Posko Pengaduan, baik tidak menerima sama sekali THR atau yang dibayarkan tidak sesuai gaji dan sebagainya,’’ ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fachrurrozi, S.Sos, M.Si.
Disnakertrans Kabupaten Lebong sendiri sengaja mengingatkan setiap perusahaan membayarkan THR kepada karyawan dan pekerjanya sejak awal Ramadan.
BACA JUGA: Bupati Salat Id di Masjid Agung, Ketua MUI Khatib
Agar tidak ada yang terlewat dengan alasan lupa atau tidak tahu.
Kewajiban pemberian THR bagi perusahaan sudah dijabarkan secara terperinci dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Persisnya pasal 2 ayat (1) yang menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
‘’Artinya imbauan kami didengarkan oleh semua perusahaan, buktinya tidak ada satupun laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR di Disnakertrans terkait penundaan pembayaran THR,’’ terang Fahrurrozi.
BACA JUGA:Banjir, Jalan Lintas, Klinik Kesehatan dan Ratusan Rumah Terendam
Dijelaskannya, pendirian Posko Pengaduan THR merupakan bentuk perlindungan terhadap karyawan perusahaan atau pekerja di Kabupaten Lebong untuk mendapatkan haknya jelang lebaran.
Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, kewajiban pemerintah daerah mendirikan Posko Satgas Pengaduan THR sudah diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberoan THR Keagamaan 2024 Bagi Seluruh Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pendirian posko pengaduan dimaksudkan mengakomodir pekerja swasta yang tidak diberikan THR oleh perusahaan tempatnya bekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
‘’Kalau ada pekerja yang tidak diberikan THR, wajib bagi pekerja bersangkutan menyampaikannya kepada pemerintah daerah supaya bisa ditindak lanjuti ,’’ tukas Kopli.