12 OPD di Bengkulu Tengah Belum Terima Tambahan Tunjangan, Ini Alasannya
KERJA: PNS di BKD Kabupaten Bengkulu Tengah mengencarkan proses pencairan dihari terakhir pada tanggal 5 April 2024 kemarin. JERI/RB--
KORANRB.ID - Pemerintah pusat beberapa waktu lau telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024.
PP nomor 14 tahun 2024 tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemberian tambahan tunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Dari PP tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyalurkan juga tambahan tunjangan selain menyalurkan THR.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Kirim Surat Permintaan Rekomendasi Pelantikan Eselon II ke Kemendagri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, telah memutuskan jika penyaluran tambahan tunjangan tersebut akan disalurkan sebesar 100 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan,
dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Bengkulu Tengah, untuk 29 OPD sudah menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen tersebut.
Sedangkan untuk 12 OPD lagi memang belum menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen tersebut.
BACA JUGA: Pertahankan Prestasi, Bengkulu Tengah Turunkan 120 Atlet Popda
BACA JUGA:Sudah Dilelang, Pemasangan 1.228 SR Gratis di Bengkulu Tengah Usai Lebaran
12 OPD yang belum meneriman pencairan tambahan tunjangan tersebut karena OPD tersebut yang tidak mengajukan dan ingin mengajukan pencairan setelah lebaran idul fitri nantinya.
“Untuk 12 OPD bukan kami tak menyalurkan. Tetapi memang 12 OPD tersebut yang tidak mengajukan pencairan tambahan tunjangan kepada kami.