Aturan Seragam Baru SD/SMP/SMA Tahun 2024, Diterapkan Usai Lebaran, Ini Tanggapan Kemendikbud RI!

Kemendikbud RI membantah adanya perubahan seragam baru usai lebaran tahun 2024 ini. (Foto : @kemdikbudri)--

KORANRB.ID - Saat ini tengah ramai informasi tentang kebijakan seragam sekolah baru tahun 2024 yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.
 
Disebutkan, berdasarkan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 ada 4 jenis seragam sekolah baru tahun 2024.
 
1. Pakaian Seragam Pramuka 
Pakaian seragam pramuka diketahui berwarna cokelat. Dalam pasal 10 ayat 1 Permendikbud RI nomor 50 tahun 2022, diatur seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah.
Hal itu terkait dengan atribut dan lain-lainnya. 
 
2. Pakaian Seragam Nasional 
Pakaian Seragam ini terdiri atas 3 jenis sesuai jenjang. Disebutkan dalam Permendikbud tersebut seragam nasional dikenakan pelajar pada Senin dan Kamis, serta saat hari upacara bendera. 
 
 
3. Seragam Khas Sekolah 
 Setiap sekolah diimbau  agar dapat mengadakan pakaian seragam khas sekolah. Namun tidak erdiwajibkan. Untuk hari penggunaannya dapat diputuskan oleh masing-masing sekolah.
 
4. Pakaian Adat
Terkait seragam pakaian adat, setiap sekolah  diperbolehkan untuk menerapkan pemakaian seragam pakaian adat pada hari-hari tertentu. Untuk penerapannya bisa ditentukan oleh Pemda masing-masing .
 
Lalu apa tanggapan Kemdikbud RI terkait informasi tersebut? 
 
Berdasarkan penelusuran koranrb.id di akun @kemdikbudri, disebutkan bahwa seragam sekolah tahun 2024 terdiri atas seragam nasional dan seragam Pramuka. 
 
Selain itu, sekolah dipersilahkan mengatur pakaian khas sekolah.
 
Serta Pemda dapat mengatur penggunaan seragam pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa 
 
Dipostingan yang diunggah pada 5 jam lalu, Kemdikbudristek RI membantah kabar tentang adanya perubahan seragam baru tahun 2024 ini.
 
"Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang adanya perubahan seragam sekolah baru yang akan diterapkan setelah lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar.
 
 
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022. Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024. ". Tulis akun @kemdikbudri. (*)
 
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan